Proses PI 10% WK Jabung Memasuki Tahap Pembukaan Data



Kamis, 13 November 2025 | 09:23:30 WIB



Jambi, eNewsTimE.id -  Proses alokasi Participating Interest (PI) maksimal 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung resmi memasuki tahapan pembukaan data. Tahap ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) serta Berita Acara Pemeriksaan Pembukaan Data antara PetroChina International Jabung Ltd selaku operator WK Jabung dan BUMD Provinsi Jambi, PT Jambi Indoguno Internasional, pada Rabu (12/11).

PT Jambi Indoguno Internasional ditetapkan sebagai calon investor untuk alokasi PI maksimal 10 persen sesuai skema Participating Interest bagi BUMD yang telah disepakati seluruh pemangku kepentingan.

Penandatanganan ini menjadi capaian penting dalam proses penawaran PI WK Jabung yang telah berlangsung sejak Maret 2023. Langkah tersebut merefleksikan komitmen kuat para pihak untuk menjalankan proses secara terbuka dan bertahap sesuai aturan yang berlaku.

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Inspektur Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Asep Herman, serta perwakilan SKK Migas Sumbagsel.

PetroChina Jabung bersama para pemegang PI lainnya—PT Pertamina Hulu Energi Jabung, PETRONAS Carigali (Jabung) Ltd., PT GPI Jabung Indonesia, dan PT Raharja Energi Tanjung Jabung—menyampaikan dukungan penuh terhadap kelanjutan proses tersebut. Mereka berharap tahapan pembukaan data dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan.

Alokasi PI bagi BUMD diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengembangan sektor hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, skema ini ditargetkan mampu menghadirkan nilai tambah dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja.

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina juga mendapatkan dukungan penuh dari SKK Migas dalam pelaksanaan proses penawaran PI di WK Jabung


Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement