14 Perusahaan Sawit Mangkir, Disbunak Akan Layangkan Undangan Ulang



Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:52:02 WIB



Kadis Bunak Tanjabtim Riqo Yudawirja, S.Hut Saat menyampaikan sambutan
Kadis Bunak Tanjabtim Riqo Yudawirja, S.Hut Saat menyampaikan sambutan

Tanjabtim, eNewsTimE.id -  Sebanyak 14 dari 28 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mangkir dari kegiatan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Monitoring dan Evaluasi yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) setempat pada Senin (5/8/2025). Disbunak memastikan akan kembali melayangkan undangan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di aula Disbunak itu bertujuan mengevaluasi pelaporan pembangunan usaha perkebunan serta pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas kebun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Disbunak Tanjabtim, Riqo Yudawirja, S.Hut, menegaskan bahwa perusahaan sawit wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Pertanian terkait perizinan usaha dan fasilitasi kebun masyarakat.

"Perusahaan diminta hadir tanpa diwakilkan, dan membawa dokumen legalitas seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen pendukung lainnya, termasuk SK Bupati tentang pola kerja sama plasma atau kemitraan," ujar Riqo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi dan pembinaan agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar kebun.

 


Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement