DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P 2025

Pendapatan Daerah Turun Rp72 Miliar


Kamis, 24 Juli 2025 | 09:32:35 WIB



Pemkab Tanjabtim Serahkan Nota RAPBD-P TA 2025 Kepada DPRD
Pemkab Tanjabtim Serahkan Nota RAPBD-P TA 2025 Kepada DPRD

Tanjabtim, eNewsTimE.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, Bertempat diruang sidang Gedung DPRD setempat, Kamis 24 Juli 2025.

Dalam penyampaian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H. Sapril, disebutkan bahwa RAPBD-P 2025 mengalami penurunan signifikan dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Dimana total pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2025 diproyeksi turun sebesar Rp72,485 miliar, dari target sebelumnya Rp1,221 triliun menjadi Rp1,149 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya penerimaan dari pendapatan transfer, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) tetap di angka Rp85,104 miliar.

Dari sisi belanja, lanjut Sekda, RAPBD-P juga mengalami koreksi. Belanja daerah yang semula sebesar Rp1,27 triliun kini menjadi Rp1,17 triliun, atau turun sebesar Rp108,4 miliar. Struktur belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Untuk belanja operasi turun menjadi Rp830,5 miliar, dengan rincian belanja pegawai turun Rp35,7 miliar, belanja barang dan jasa turun Rp36,2 miliar, sementara belanja hibah naik Rp4,3 miliar dan belanja bantuan sosial naik signifikan menjadi Rp 3 miliar.

Kemudian belanja modal juga mengalami penurunan, dari Rp217,3 miliar menjadi Rp174 miliar, utamanya pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang turun Rp40.8 miliar. Belanja tidak terduga juga terkoreksi turun menjadi Rp9,5 miliar.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dari Silpa berkurang sebesar Rp35,9 miliar menjadi Rp21,8 miliar. Namun, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal tetap di angka Rp1 miliar.

Sekda menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini didasari oleh dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum APBD, hasil audit BPK atas SILPA, hingga kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Pemerintah berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar, sehingga RAPBD-P 2025 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengajak seluruh TAPD dan kepala perangkat daerah untuk aktif dalam pembahasan, menindaklanjuti masukan dan rekomendasi Banggar, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan anggaran,” ujar Sekda menutup sambutan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H., ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala OPD, dan tamu undangan. 

 


Penulis: Tim
Sumber: eNewsTime.id

Advertisement