Banggar DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025



Kamis, 17 Juli 2025 | 21:03:21 WIB



Paripurna Pelaporan Banggar Terkait Perubahan KUA-PPAS 2025
Paripurna Pelaporan Banggar Terkait Perubahan KUA-PPAS 2025

eNewsTimE.id, Tanjabtim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Paripurna yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, di ruang sidang utama Gedung DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah H. Sapril, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.

Laporan Banggar yang disampaikan Ilham Febriansyah selaku juru bicara, Dalam pembukaannya, ia mengajak peserta sidang untuk bersyukur atas nikmat kesehatan serta kesempatan mengikuti agenda penting tersebut, sembari mengajak bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Ilham menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan penyesuaian terhadap asumsi dasar pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Tujuannya adalah memberikan arah dan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, DPRD melalui Banggar bersama TAPD memiliki tanggung jawab dalam membahas dokumen perubahan KUA dan PPAS,” ujarnya.

Dalam kesempatan kali ini, Banggar melaporkan bahwa target pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2025 ini mencapai Rp1.149.301.711.836, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) swberas Rp 85.104.506.846 serta Pendapatan Transfer Sebesar Rp1.064.197.204.990.

Dari sisi belanja, lanjut Ilham, alokasi anggaran yang sebelumnya sebesar Rp1.278.551.052.629, kini disesuaikan menjadi Rp1.170.106.180.753.

Dimana pada Perubahan KUA-PPAS ini terdapat perubahan pada pos pembiayaan daerah, Diantaranya, Penerimaan Pembiayaan Rp21.804.468.917 serta pengeluaran Pembiayaan Rp1.000.000.000.

Ilham juga memaparkan plafon anggaran per jenis urusan pemerintahan, Seperti urusan Wajib Pelayanan Dasar dianggarkan Rp.667.168.534.343, Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Rp.78.852.656.576, Urusan Pemerintahan Pilihan Rp.51.458.073.920, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Rp.77.628.065.529, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Rp.216.513.797.094, Unsur Pengawasan Rp.12.023.695.918, Unsur Kewilayahan Rp.60.083.654.691 serta Unsur Pemerintahan Umum sebesar Rp6.377.702.682.

Adapun dalam paripurna ini, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, Diantaranya Sinkronisasi Program dan Kebijakan. Dimana Seluruh OPD diminta menyesuaikan program dengan arah kebijakan pembangunan daerah untuk mendukung pencapaian visi-misi daerah serta pelaksanaan program Asta Cita.

Selain itu, Percepatan Penyusunan Perubahan APBD. Pemerintah daerah diminta segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 agar dapat dibahas serta ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup laporannya, Ilham menyatakan bahwa dokumen ini diharapkan menjadi acuan penting bagi fraksi-fraksi dalam menyusun pendapat akhir terhadap Perubahan KUA-PPAS, sebagai bagian dari komitmen bersama membangun Kabupaten Tanjabtim yang merata dan berkeadilan.

“Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Anggaran DPRD atas pembahasan bersama TAPD. Semoga dapat menjadi dasar pertimbangan fraksi-fraksi dalam tahapan selanjutnya,” pungkas Ilham.

 


Penulis: Beni
Sumber: eNewsTimEid

Advertisement