Tertatih Mengelola Usaha Desa: Hampir Separuh BUMDes di Tanjabtim Mati Suri



Rabu, 16 Juli 2025 | 16:26:26 WIB



Ikuatrasi
Ikuatrasi

Tanjabtim, eNewsTimE.id - Hingga 15 Juli 2025, hampir 47 persen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dinyatakan Mati suri. Dari total 73 desa, hanya 39 Bumdes yang masih beroperasi, sedangkan 34 lainnya tidak aktif.

Kondisi ini banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Sadu, Geragai, Mendahara, Mendahara Ulu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Muara Sabak Timur. Sementara itu, Bumdes di Kecamatan Berbak seluruhnya masih aktif.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabtim, Arie, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan evaluasi, namun kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan desa.

“Kami hanya bisa menyarankan dan menghimbau. Kalau ada Bumdes yang bermasalah, kami segera panggil untuk mencari solusi agar tidak berlarut-larut,” ujar Arie kepada IWO. 

Arie juga menambahkan bahwa beberapa Bumdes aktif telah menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, penyertaan modal di Tahun 2024 - 2025 pihaknya menyarankan selektif.  

Meski begitu, Arie mengakui masih terdapat Bumdes yang pasif bahkan nyaris tidak berjalan, akibat kegagalan usaha dan lemahnya administrasi. Untuk itu, Dinas PMD akan mendorong Bumdes yang tidak sehat, Baik dalam peningkatan tata kelola maupun pelaporan keuangan.

Tantangan ke depan semakin kompleks, terutama dengan hadirnya program pusat dan Koperasi Merah Putih (KMP). 

Arie mengingatkan, jika Bumdes tidak adaptif, bisa tergelam. Apalagi KMP juga dapat mengelola berbagai jenis usaha.

Meski begitu, Arie melihat potensi kolaborasi antara keduanya.

“Misalnya, KMP punya usaha pembibitan, Bumdes punya lahan. Jadi bisa saling mendukung,” jelasnya.

“Kalau koperasi membahagiakan anggotanya, maka Bumdes harus mensejahterakan masyarakat desa. Karena hasil usaha Bumdes adalah salah satu sumber PADes.” Ungkap nya. 

Pemerintah desa perlu mengevaluasi ulang strategi usaha, sumber daya manusia, dan transparansi keuangan. Tanpa langkah konkret dan kemauan dari tingkat desa hingga kabupaten, BUMDes berpotensi menjadi “kuburan dana publik”.

Masyarakat berhak tahu ke mana arah dana desa ini digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab jika Bumdes hanya jadi formalitas. 


Penulis: Tim
Sumber: eNewTimE.id

Advertisement