DPRD Tanjabtim Fasilitasi Audiensi Masyarakat Nipah Panjang terkait Sengketa Lahan Pulau Tengah



Selasa, 15 Juli 2025 | 22:06:05 WIB



DPRD Menggelar RDP
DPRD Menggelar RDP

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Nipah Panjang yang tergabung dalam Kelompok Tani Mega Buana, Selasa (15/7/2025). 

Audiensi tertutup ini membahas polemik status lahan di Parit Baung, Pulau Tengah, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi yang diklaim warga sebagai lahan garapan turun-temurun.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, didampingi anggota dewan, Sekretaris DPRD Drs. Berilyan, serta dihadiri perwakilan BKSDA Jambi, BPKH Wilayah XII Pangkal Pinang, Kantor Pertanahan Tanjabtim, unsur Forkopimcam, aparat Polsek dan Koramil Nipah Panjang, Camat dan Lurah Nipah Panjang I, serta Kabag Pemerintahan.

Dalam sambutannya, Zilawati menjelaskan RDP digelar menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari masyarakat tertanggal 24 Februari 2025. 

“Rapat dengar pendapat ini wadah kita bersama untuk mendengar, berdiskusi, dan mencari solusi terbaik. Kami DPRD hadir memfasilitasi agar persoalan lahan ini mendapat kejelasan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, M. Nawil selaku perwakilan kelompok masyarakat menjelaskan bahwa sejak 1975, orang tua mereka telah menerima izin secara adat untuk membuka lahan di kawasan tersebut dengan luas awal 6.500 hektare, meski kemudian pada 1986 luasan yang diakui berkurang menjadi 4.126 hektare. 

“Kami berharap ada solusi terbaik. Masyarakat ingin tetap bertani, Mengingat harga beras saat ini mahal, tapi status cagar alam membuat warga tidak leluasa mengelola lahan. Kami hanya berharap pemerintah hadir memberikan kepastian,” ujar Nawil.

Sementara itu, pihak BKSDA Jambi menegaskan kawasan Pulau Tengah sudah ditetapkan sebagai Cagar Alam sejak 2003 melalui SK Nomor SC.14/KPTS-II/2003 seluas 4.126 hektare. Berbagai upaya pengajuan pelepasan lahan oleh warga sejak 2021 belum membuahkan hasil karena status kawasan tetap konservasi. Patroli gabungan juga beberapa kali menemukan aktivitas ilegal di kawasan, seperti pembukaan lahan dan pembangunan pondok tanpa izin.

Pihak Kantor Pertanahan Tanjabtim menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut. Permohonan alas hak diarahkan langsung ke kementerian berwenang.

Senada, Camat Nipah Panjang menegaskan tidak berwenang menerbitkan sporadik karena status kawasan sudah ditetapkan sebagai cagar alam.

Menutup audiensi, Ketua DPRD Zilawati menekankan DPRD hanya memfasilitasi penyampaian aspirasi. Ia juga berharap ada solusi terkait persoalan tersebut. 

“Dulu kita punya pesirah yang mengeluarkan izin untuk masyarakat. Masyarakat sudah menggarap sejak tahun 1975, secara manusiawi mereka juga punya hak. Namun, status kawasan ini tetap harus dihormati sesuai aturan. Kami berharap semua pihak tetap menjaga kondusivitas,” pungkasnya.

Hingga rapat berakhir sore hari, belum ada keputusan final. DPRD Tanjabtim akan menindaklanjuti hasil rapat dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat maupun keberlanjutan kawasan konservasi.

" Karena belum adanya keputusan, Maka Kami ( Kelompok, red ) bersamaan dengan Dewan serta Instansi terkait sepakat akan menindaklahjuti persoalan ini ke Kementerian secara langsung ," Ungkap M Nawil...

 


Penulis: Beni
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement