Esekutif Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanjabtim TA 2024



Selasa, 01 Juli 2025 | 11:23:51 WIB



Penyerahan Nota Pengantar Ranperda PP APBD TA 2024
Penyerahan Nota Pengantar Ranperda PP APBD TA 2024

eNewsTimE.id, Tanjabtim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanjabtim pada Senin malam, 30 Juni 2025, berjalan tertib mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, didampingi Wakil Ketua Siti Aminah, S.E. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim, H. Sapril, S.I.P., unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda H. Sapril menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, H. Sapril menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 mencakup beberapa laporan utama. Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp?1.220.297.041.516,91, atau 96,87% dari target sebesar Rp?1.259.778.630.296,00. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan TA 2023 yang sebesar Rp?1.152.805.963.119,67, terjadi peningkatan sebesar Rp?67.491.078.397,24.

Sementara itu, realisasi belanja APBD 2024 tercatat sebesar Rp?1.260.445.532.125,03, atau 95,36% dari anggaran Rp?1.321.731.589.821,60. Angka ini meningkat Rp?81.763.836.447,10 dibandingkan dengan realisasi belanja TA 2023 sebesar Rp?1.178.681.695.677,93.

Adapun jumlah pembiayaan netto Tahun 2024 tercatat sebesar Rp?61.952.959.525,60, atau 100% dari target pembiayaan. Dari realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2024 tercatat sebesar Rp?21.804.468.917,48, yang diperoleh dari total pembiayaan netto dikurangi defisit sebesar Rp?40.148.490.608,12.

" Berdasarkan kegiatan operasional, defisit operasional pada 2024 tercatat sebesar Rp?71.605.549.588,20, setelah dikurangi beban operasional dan ditambah kegiatan non-operasional ," Ucap nya. 

Untuk Perubahan Ekuitas, per akhir 2024 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatatkan nilai sebesar Rp?2.318.967.016.933,64, yang merupakan hasil dari ekuitas awal dikurangi defisit operasional, penyesuaian kebijakan, dan koreksi akuntansi.

Saldo akhir kas daerah per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp?21.804.468.917,48, mencerminkan seluruh penerimaan dan pengeluaran kas sepanjang tahun berjalan.

Sedangkan total aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur per 31 Desember 2024 mencapai Rp?2.331.171.935.420,91, yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp?91.776.167.948,12, Investasi Jangka Panjang berupa saham di Bank Jambi sebesar Rp?61.000.000.000,00, Aset Tetap sebesar Rp?2.106.016.807.732,87, dan Aset Tetap Lainnya sebesar Rp?56.227.187.865,55.

Mengakhiri sambutannya, Sekda H. Sapril berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

" Demikian yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan perencanaan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh anggota dewan yang terhormat ," pungkasnya.

 


Penulis: Beni
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement