eNewsTime.id, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, memastikan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 akan dipercepat. Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung sebelum tanggal 1 Juli 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak 1.553 orang akan menerima SK PPPK, dari total 1.554 peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Satu orang peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum menerima SK.
"SK akan kita serahkan sebelum 1 Juli 2025. Tetap semangat, persiapkan diri, jaga kesehatan, dan siapkan atribut Korpri yang sesuai," ujar Bupati.
Rencananya, penyerahan SK sekaligus pelantikan akan digelar di lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi. Masa kerja para PPPK akan mulai dihitung efektif sejak 1 Juli 2025.
Bupati juga mengimbau seluruh calon PPPK yang akan dilantik untuk mempersiapkan diri secara optimal, termasuk kelengkapan atribut.
DPRD Tanjabtim Resmi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap KUA-PPAS Perubahan 2025
Banggar DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Esekutif Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD Tanjabtim 2025
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap LKPJ Bupati TA 2024
Wabup Katamso Hadiri Haul dan Haflah Akhirussanah, Teken Pembangunan Ruang Kelas Baru Ponpes Al-Husn
Pemkab Tanjab Barat Siapkan Motor untuk Da’i Desa, Wujud Nyata Perhatian ke Pelosok
Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sadat Bawa Kabar Baik Pembangunan untuk Warga