DPRD Muaro Jambi Laksanakan Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi

Terhadap 3 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025


Selasa, 18 Februari 2025 | 16:21:02 WIB



Prosesi penyerahan Nota Ranperda
Prosesi penyerahan Nota Ranperda

eNewsTimE.id, Muaro Jambi - DPRD Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi 2025. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, turut dihadiri Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Segenap Kepala OPD, Forkompimda, Selasa (18 /2/2025).

Dimana tiga Ranperda yang dibahas adalah, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Muaro Jambi.

Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, Ranperda ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan air minum di Kabupaten Muaro Jambi.

Ranperda Pembentukan Desa Air Merah, Ranperda ini bertujuan untuk membentuk Desa Air Merah yang meliputi Kecamatan Sungai Gelam, Desa Kasang, Tanjung Nangko, Desa Kasang Kebun Dalam Kecamatan Kumpe Ulu, serta Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan.

Sekda Muaro Jambi, Budhi Haryono, menyampaikan terima kasih atas tanggapan terhadap 3 Ranperda tersebut dan berharap saran, kritik, serta masukan dari anggota DPRD dapat membantu perbaikan Ranperda.

 


Penulis: M Toha
Editor: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUAROJAMBI

Advertisement