eNewsTImE.id, Muaro Jambi - terkait pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan jalan Simpang Nasional SMA 2, Desa Berembang (sei melintang), Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang menelan anggaran Milyaran tersebut, Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Kabupaten Muaro Jambi meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) bertindak tegas.
Dimana pantauan LMPP dilokasi pekerjaan yang baru saja selesai dikerjakan tersebut ditemukan pada papan informasi pekerjaan ( Proyek,red ) tertulis Sub kegiatan Rehabilitasi jalan yang dikerjakan oleh CV. Yudha Karya dengan nomor kontrak 620/33/SP-APBDP/DPUPR-BM/2024 mencapai nilai Rp 12.154.082.000.
Dimana kegiatan itu Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Muaro Jambi, dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari. Adapun pada pekerjaan dengan pengawasan dari konsultan pengawas CV. Bosco Consultant.
" yang sangat di sayangkan, pada Papan Informasi tidak adanya di cantum volume pekerjaan ," Ucap Ketua LMPP Muhammad Toha belum lama.
Selain itu, Kata Toha, dalam mengungkapkan kekecewaannya atas hasil pengerjaan jalan yang menghabiskan anggaran milyaran tersebut, dianggap tidak sesuai standar. Dirinya khawatir jalan yang baru diaspal tersebut tidak akan bertahan lama.
“Ini uang rakyat, seharusnya dengan dana sebesar itu harus menghasilkan pengerjaan sesuai standar, akan tetapi kualitas pekerjaan proyek dinilai jelek dan dikerjakan asal jadi ” ujar Toha.
“Kami akan laporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, dan berharap Aparat hukum bertindak tegas, kami ingin proyek ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat. ” pungkasnya.
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan
LMPP Muaro Jambi Akan Laporkan Pekerjaan Jalan Sei Melintang