eNewsTimE.id, Tanjabtim - Upaya dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak Tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjab Timur ) mengadakan Sosialisasi pengawasan partisipatif perempuan bertempat di auditorium hotel Ratu, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kamis ( 24/24) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk dapat mengunakan Media Sosial dengan bijak, terkhusus bagi kaum perempuan.
Kegiatan ini Bawaslu mendatangkan Nara Sumber Lokal yang berkompeten di bidangnya, Ialah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Herman Toni dan Kepala Kesbangpol Sularto.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Tarmuzi, S.Pd.i, dalam hal ini diwakili unsur pimpinan bidang Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Nurdin, S.E, Menyampaikan kegiatan ini bertujuan guna menimalisir pelanggaran - pelanggaran selama Pilkada serentak Tahun 2024 dalam pengunaan Media Sosial, Sehinga dapat terciptanya Pilkada Damai, Sejuk dan aman di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
" Harapan Kita (Bawaslu,red) Komunitas organisasi Perempuan di Tanjabtim dapat mengunakan layanan Media Sosial dengan baik selama Pilkada serentak Tahun 2024 ini ," Tegas Nurdin.
Sementara Herman Toni sebagai nara sumber menegaskan umumnya kepada kaum perempuan untuk dapat mengunakan Internet sehat, Tanda arti Sehat dari ujaran kebencian, Unsur Sara dan Berita bohong ( Hoak, red ). Sehinga jangan sampai para Ibu - Ibu ini terkena masalah, dengan melalukan shaer berita tanpa mengetahui kebenaran berita tersebut terlebih dulu. Lebih baik shaer berita yang bermanfaat.
" Harapan kita, dengan dilaksanakan nya kegiatan ini, pengawasan dalam Pilkada serentak Tahun 2024 ini para ibu - ibu turut serta melalukan pengawasan serta melaporkan pelangaran - pelanggaran. Kita juga berharap terhadap Bawaslu untuk dapat merahasiakan nara sumber yang melaporan pelanggaran Pilkada ," Ungkap Herman Toni.
Intinya, Lanjut Toni, Gunakanlah Media Sosial dengan sebijak - bijak nya. Karena Media Sosial ini penyebarannya sangat cepat, dengan sekali klik sudah nyebar kepada ratusan bahkan ribuan pembaca nya.
" Dalam pengunaan Media Sosial ini sudah di atur dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ), dan di situ ada sanksi - sanksi yang memberatkan terhadap pelaku pelanggaran dari pengunaan Media Sosial, Baik itu FB, Instagram, Tiktok maupun Media Sosial lainnya ," Terang Toni.
Sementara itu, Sularto salah satu dari dua nara sumber pada kegiatan Sosialisasi tersebut mengajak kepada seluruh Masyarakat, terkhusus para ibu - ibu untuk tidak menyebar luaskan kejelekan - kejelekan orang lain, Apa lagi menghina ataupun menghujat.
" Diharapkan kepada Ibu - ibu janganlah menjelek - jelekan orang lain, apa lagi menghina atau menghujat, Semua itu termasuk dalam pelanggaran berat. Karena kalau hujatan itu tidak benar, bisa saja orang yang di hujat melaporkan ujaran itu dalam pencemaran nama baik ," Imbuh Sularto.
Disdik Tanjabtim Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kurikulum Merdeka 6
Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabtin Launching aplikasi ipustakatanjabtim 6
HR Datangi Devisi Propam Mabes Polri, Soal Laporan Pengaduan Muhammad Fadhil Arief
Rangkaian Hari Jadi Polda Jambi Ke-28, Kapolda Jambi Resmikan Bedah Rumah Polres Tanjab Barat