eNewsTime.id, KERINCI – Bertempat dilapangan Kantor Bupati Kerinci DI Bukit Tengah, Senin (15/7), Pj Bupati Kerinci, Asraf kukuhkan Perpanjangan 2 tahun masa jabatan 271 Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci.
Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Forkopimda Kerinci, Kepala OPD Provinsi Jambi, Kepala OPD Kabupaten Kerinci, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.
Dalam sambutan dan arahannya, Pj Bupati Kerinci, Asraf, menyampaikan bahwa hari ini merupakan momen penting dan bersejarah bagi semua, khususnya bagi para Kepala Desa yang akan dikukuhkan jabatannya. Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara, atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya.
Dikatakan Asraf bahwa, undang-undang nomor 3 tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat, perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin mantap yakni maju, aman, nyaman, tertib, amanah dan profesional sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi.
Peran kepala desa sambung Asraf, sangat vital dalam pergerakan roda pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat.
“Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas profesionalisme dan dedikasi tingkatkan pelayanan kepada masyarakat ciptakan inovasi inovasi yang bermanfaat serta membangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bumi Sakti Alam Kerinci ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa.
“Mari kita jaga semangat gotong royong saling menghormati dan saling mendukung Demi kemajuan bersama,” ucapnya.
Asraf juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan jabatannya, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Jalankanlah tugas dengan baik pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku jangan menyalahgunakan anggaran saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat dan aparat yang berwenang serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris, Gubernur Al Haris mengatakan dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris.
Pj Bupati Kerinci Resmikan Gedung Seni dan Olahraga Pendung Tengah 6
Pj Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Siulak Panjang 6
Pj Bupati Kerinci Jalani Evaluasi Kinerja Triwulan IV di Kemendagri RI 6
Pj Bupati Kerinci Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Pungut Mudik 6
Pj Bupati Kerinci, Buka Rakor Daerah Publikasi Data Stunting 6
PJ Bupati Kerinci Hadiri Peringatan HUT TNI Ke 79 Tahun 2024 6
Pj Bupati Kerinci Buka Pelatihan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan