Pemda Tanjabtim Serahkan SPPT dan DHKP PBB - P2 tahun 2024.



Selasa, 30 April 2024 | 23:07:20 WIB



Fose beraama
Fose beraama

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjabtimur - Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Tanjab Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril, S.IP didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nusirwan, S.E dan kepala OPD menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( DHKP PBB ) sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Tahun pajak 2024.

Kegiatan yang berlangsung di ruang aula Kantor Bupati setempat tersebut juga dikemas dengan pemberian Piagam penghargaan bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa yang capaian realisasi penerimaan PBB nya 100 persen atau lebih di Tahun 2023, Selasa ( 30/4/24).

Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan rasa terimakasihnya kepada wajib pajak potensial yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Daerah. 

Sapril menjelaskan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini merupakan pajak Daerah yang dalam implementasinya melibatkan aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa khususnya PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan. Sedangkan dalam pencapaian realisasinya, merupakan tolak ukur keberhasilan kinerja Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dengan mempedomani capaian realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan.

‘’Kepada Kepala Desa dan Lurah yang telah merealisasikan target penerimaan PBB 100 persen atau lebih, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas partisipasi dan kerja keras dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan. Semoga capaian ini terus meningkat,’’ Paparnya. 

Dalam kesempatan itu Sekda juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja bagi Camat, lurah, dan Kades yang belum pencapaian targetnya. 

Sapril pun sangat meyayangkan karena seluruh Lurah bahkan Camat di Kecamatan Muara Sabak Barat tidak dapat hadir. Yang mana dari 7 kelurahan di lingkup kecamatan Muara Sabak Barat hanya 1 kelurahan yang mencapai 69 persen.

" Apa enam Lurah ini sudah bosan jadi Lurah ," Tegas Sapril. 

" Tolong pak kaban Badan Keuangan Daerah evaluasi kinerja para Kades, Lurah, dan Camat, bila perlu tunda pencairan Dana mereka," Tegasnya lagi.

Disamping itu Sekda memberikan piagam penghargaan atas kepatuhan dan ketaatan wajib pajak potensial kepada PT. Muara Jambi Sawit Lestari, PT. Sumatera Agro Usaha dan PT. Erasakti Wira Foresta.

Diketahui, Kecamatan yang menerima penghargaan dengan kategori lunas tercepat yaitu, Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Rantau Rasau, dan Kecamatan Berbak.

Sedangkan untuk penghargaan bagi lurah dan kepala Desa dengan kategori besar 40 juta ke atas, yaitu Desa Kota Kandis dan Desa Alang Alang.

Untuk kategori sedang 20 sampai 40 juta yaitu, Desa Lambur, Desa Lagan Ilir, dan Desa Rantau Makmur.

Kemudian untuk kategori kecil 6 sampai 20 juta, yaitu, Desa Sungai Tering, Desa Bunga Tanjung dan Desa Pematang Mayan.

 

 

 


Penulis: Akhmad Sf
Editor: Akhmad Sf
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement