eNewsTimE.id, Jambi - Sebagai guna untuk berikan pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan tanah. Pemberian ini juga beserta pagar dan turap seluas 2.870 meter persegi kepada Kejati Jambi.
Hibah tanah ini di serahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan di terima Kajati Jambi Erlan Suherlan, di Aula Kejati, Senin ( 6/3). Tanah yang di berikan seluas 2,87 hektar berlokasi di kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Muaro Jambi dengan nilai aset sebesar 4,9 miliar rupiah.
Dalam sambutannya Gubernur Jambi mengatakan tanah ini nantinya akan di gunakan untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi, bagi pecandu dan korban narkotika yang telah putus di pengadilan. Hal ini juga di lakukan mengingat rumah sakit yang ada di Muaro Jambi hanya rumah sakit dengan tipe D.
“Pertama, hari ini kita menghibahkan sebidang tanah lengkap degan pagar dan turapnya. Kepada Kejati Jambi untuk di manfaatkan rencananya rumah sakit rehabilitasi napzah. Ke depannya tentu kembali ke rumah sakit seperti biasa. Yang kedua, tentu kita ingin Jambi ini punya rumah sakit khusus yang merehab anak-anak kita yang terkena narkoba,” ujar Al Haris, Gubernur Jambi.
Pemberian tanah hibah ini juga mengingat dengan banyaknya narapidana dengan kasus narkotika yakni 49 persen dari keseluruhan narkotika. Oleh karena itu, dengan adanya rumah sakit rehabilitasi ini, pengguna tidak lagi di tahan di rutan melainkan di pusat rehabilitasi.
Progres Pembangunan Stadion Bola Muaro Pijoan Dipertanyakan 6
HUT ke 12 IWO, di PW IWO Jambi Diramaikan Dewan Penasehat dan Anggota Baru 6
Perseteruan Masyarakat Koto Kandis Dendang VS PT ATGA akan berlanjut di Polda Jambi 6
Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung