Melalui FKP, Masyarakat Adalah Stake Holder



Rabu, 14 Desember 2022 | 11:40:10 WIB



Asisten Iii Setda Tanjabyim Asman Daydy saat membuka FKP Pelayanan Perizinan
Asisten Iii Setda Tanjabyim Asman Daydy saat membuka FKP Pelayanan Perizinan

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.Id, Muarasabak - Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP), Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjab Timur) dalam mengelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayan Perizinan bertempat di ruang aula Kantor Bupati, Rabu (14/12/22) Pagi berlangsung singkat. 

FKP yang dibuka secara langsung oleh Asisten III Setda Tanjab Timur Asman Daydy, dihadiri Perwakilan OPD, Ketua Lembaga Adat Melayu ( LAM ) serta Perwakilan Media. Dengan nara sumber Kabag Organisasi Setda Tanjabtim Abdul Rojaq. 

Sebelum sesi penjelasan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko, Nara Sumber Abdul Rojaq memaparkan teknis pelaksanaan FKP dan alur FKP digelar. Adapun kegiatan forum itu digelar berdasarkan regulasi MenpanRB No 16 tahun 2017 tentang pedoman penyelengaraan konsultasi Publik, dan adanya surat edaran Menpan No 19 tahun 2022 tentang penyelengaraan forum konsultasi Publik di lingkup Instansi Pemerintah. 

" FKP ini digelar berdasarkan  regulasi dan surat edaran Menpan ," Katanya. 

Dimana, lanjut Rojaq, Berdasarkan aturan tersebut, Masyarakat turut serta bersamaan dengan Pemerintah dalam penentuan kebijakan. 

" Sebelumnya Masyarakat hanya sebagai penikmat atau menerima hasil,  kini Masyarakat sebagai stake holder ," Terangnya. 

Dalam FKP, Masyarakat mendapatkan  kesempatan dalam memberikan masukan, usulan dan solusi dalam pelayanan, supaya pemahamannya sama. Dengan begitu, penyusunan  standar pelayanan, pengawasan dan evakuasi penyelengaraan pelayanan publik dapat berjalan baik. 

" Pada priinsipnya, di FKP harus melibatkan Masyarakat. Dan ini kali pertama dilaksanakan di Provinsi Jambi ," Paparnya. 

Sementara Kabid Pelayana  pada DPMPTSP Tanjabtim Livia Zulfina menjelaskan seputar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelengaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Dimana kementerian mengeluarkan aturan  yang simpel melalui aplikasi http//www.OSS, dan  Aplikasi si cantik, serta Aplikasi bangunan gedung manajemen gedung Perizinan berbasis elektronik. 

" Dalam regulasi ini, bagi setiap orang yang hendak mengurus izin usaha dengan resiko rendah dan menegah rendah mendapatkan kemudahan. Hanya dengan mendaftar di Aplikasi http//www.Oss, mereka tidak perlu lagi mengurus surat rekomendasi Dinas teknis, karma secara langsung mereka sudah bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ," Terangnya. 

Sedangkan setiap orang yang hendak mengurus perizinan dengan kategori Resiko menegah tingi dan resiko tingi, setiap orang mesti melengkapi Dokumen Amdal serta rekomendasi Dinas teknis, seperti kepengurusan Izin perkebunan.

" Sekarang sudah mudah, dalam kepengurusan perizinan sudah secara online mellaui aplikasi http//www.oss ," Paparnya.

Pada FKP itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) terpilih, Pakcik Iswandi memberikan masukan kepada penyelengara, Bahwa Kegiatan FKP penyelenggaraan pelayanan  Perizinan ini kedepannya harus lebih spesifik lagi. Seperti persoalan - persoalan yang dialami Masyarakat Desa / Kelurahan  dalam Wilayah Kecamatan lingkup Tanjabtim, maupun persoalan pelayanan perizinan yang dialami dinas sendiri. 

" Bagus kedepan, FKP ini digelar di Wilayah Kecamatan. Misal Nipah Panjang, Sadu, Berbak, Rasau dipusatkan di Rantau Rasau, Begitupun Masyarajat Kecamatan lainnya. Dengan begitu Masyarakat dapat mengetahui melalui penyampaian aparatur Desa maupun kelurahan ," Tuturnya. 

Selain itu, Kita juga berharap dalam FKP harus fokus dalam pembahasan.  Dengan begitu, pertemuan tersebut bisa menghasilkan, dan dapat ditindak lanjuti. 

" Semoga kedepan, FKP ini makin lebih baik ," Tutupnya. 

Sementara itu, Sebelum pelaku usaha dengan kategori resiko Sedang tingi maupun resiko tingi mendapatkan ijin, Akhmad Ketuo IWO Tanjabtim berharap sebelum perizinan pemohon diterbitkan dapat kiranya mengikutsertakan Media, Ormas maupun LSM dalam verifikasi. Dan juga dimana adanya kegiatan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha, juga berharap dapat diikutsertakan. 

" Kita harapkan dalam verifikasi dan kegiatan pengawasan, media, Ormas dan LSM dapat diikut sertakan ," harapnya. 

Intinya, Kita siap mendukung dan mensosialisasikan program - program Pemerintah untuk diketahui Masyarakat luas, khususnya Tanjab Timur. 

" Saya siap turut mensosialisasikan Program ini ," Ungkap Akhmad. 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement