Gubernur Haris Sampaikan Nota Keuangan RPAPBD 2021



Selasa, 21 September 2021 | 22:26:40 WIB



Gubernur Jambi, Al Haris saat menyampaikan Nota Keuangan RPAPBD 2021
Gubernur Jambi, Al Haris saat menyampaikan Nota Keuangan RPAPBD 2021 RENO AGUSTIAN/NT

Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (21/9/2021).

Gubernur Haris berharap sisa waktu tahun anggaran 2021 seluruh kegiatan dapat berjalan dan berimplikasi terhadap penanganan dampak Covid-19 maupun pencapaian target pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, ‘’Dukungan Anggota Dewan seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan berpengaruh signifikan untuk pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Jambi,’’ ungkap Al Haris.

Berdasarkan KUPA PPAS-P yang telah disepakati pada tanggal 18 September 2021 lalu, secara keseluruhan target pendapatan daerah tahun 2021 bertambah sejumlah Rp. 23,679 milyar atau naik sebesar 0,55 persen dari target pendapatan pada APBD murni tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp. 4,294 triliun menjadi Rp. 4,318 triliun pada Perubahan APBD tahun 2021.

Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD Tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 51,009 milyar dari target sebelumnya sebesar Rp. 1,507 triliun menjadi Rp. 1,558 triliun atau naik 3,38 persen. Peningkatan tersebut ditopang oleh kenaikan target pendapatan pajak daerah sebesar 8,32 persen atau dari Rp. 1,238 triliun menjadi Rp. 1,341 triliun. Sehingga, walaupun terjadi penurunan pada komponen target PAD yang lain, masih bisa tertutupi oleh peningkatan target pajak daerah.

Target pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah turun sebesar Rp. 10,932 milyar dari target sebelumnya sebesar Rp. 21,580 milyar menjadi Rp. 10,648 milyar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan sebesar Rp. 1,150 milyar dari semula Rp. 29,179 milyar menjadi Rp. 28,028 milyar, serta lain-lain PAD yang sah turun sebesar Rp. 39,980 milyar dari semula Rp. 217,926 milyar menjadi Rp. 177,946 milyar.

Pendapatan transfer Pemerintah Pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp. 28,530 milyar dari semula Rp. 2,785 triliun menjadi Rp. 2,757 triliun. ‘’Penurunan tersebut berasal dari penurunan Dana Perimbangan yang terdiri dari penurunan dana transfer umum sebesar Rp. 24,805 milyar dan penurunan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 3,725 milyar. Sedangkan Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan,’’ ungkap Al Haris.

Sementara itu, Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp. 1,2 milyar dari semula Rp. 1,623 milyar pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp. 2,823 milyar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini. ‘’Dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan maka Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penyesuaian Belanja Daerah baik dengan melakukan pergeseran anggaran, pengurangan anggaran ataupun rasionalisasi belanja pada beberapa program kegiatan Perangkat Daerah Provinsi Jambi,’’ jelas Gubernur.

Adapun Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 4,691 triliun, alokasi tersebut bertambah sebesar Rp. 175,695 milyar atau naik sebesar 3,89 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni sebesar Rp. 4,516 triliun.


Penulis: RENO AGUSTIAN
Editor: MULYANA SARI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement