Muara Sabak,eNewsTimE.co - Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE, Senin (10/5/21), memimpin Rapat Koordinasi penanganan Covid-19 yang dilaksanakan dirumah dinas bupati.
Rapat Koordinasi ini, membahas tentang pemberlakuan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah sekaligus penyerahan bantuan dari Baznas untuk insentif guru agama melalui pondok pesantren dan bantuan biaya pendidikan luar negeri (Sudan) serta biaya pendidikan luar negeri (Mesir).
Dari hasil Rapat Koordinasi kali ini, jua telah disepakati lagi untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri tetap diperbolehkan bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berada diDesa maupun Kelurahan yang tidak masuk dalam kategori zona merah dan Orange. Artinya, bagi masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning atau aman, maka akan diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara bersama dengan syarat memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat dan shalat di lapangan terbuka.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Pemda Tanjabtim Adakan Rakor Terpadu Sambut Idul Fitri 1442 H
Tinjau Posko Ketupat, Bupati Romi Ingatkan Petugas Soal Pemudik
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar