MUARASABAK, eNewsTimE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tajung Jabung Timur (Tanjabtim) menetapkan jadwal Debat Publik Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tanjabtim pada Senin, 9 November 2020 mendatang.
Debat Publik Pasangan Cabup-Cawabup Tanjabtim tahun 2020 ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020, dan Keputusan KPU RI nomor 465 tahun 2020. ‘’Berdasarkan aturan tersebut, bahwa KPU hanya memperbolehkan Tim Kampanye dari masing-masing Paslon yang hadir sebanyak 4 orang, 5 orang Komisioner KPU, 2 orang Komisioner Bawaslu. Jadi, Debat Publik Pasangan Cabup-Cawabup Tanjabtim tahun 2020 ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19,’’ ungkap Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, Sabtu (7/11/2020).
Debat Publik ini memang menjadi sarana Pasangan Cabup-Cawabup Tanjabtim untuk melakukan kampanye, ‘’Namun tentu dalam aturan telah ditetapkan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara,’’ kata Nurkholis.
Selain itu penyelenggaraan Pilkada Serentak yang dilakukan ditengah Pandemi covid-19 ini, dalam PKPU juga mengatur perihal peserta yang hadir di tempat acara Debat Publik agar menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. ‘’Ya, rencananya pada tanggal 9 November 2020 tersebut Pasangan Calon akan berdebat untuk menyampaikan Visi-Misinya ke masyarakat. Acara ini akan disiarkan secara Live di stasiun Televisi dan akun resmi Media Sosial KPU Tanjabtim,’’ jelas Nurdin, Komisioner KPU Tanjabtim. ‘’Debat Publik ini akan dilaksanakan di Swiss–Belhotel Kota Jambi pada hari Senin, 9 November 2020, sekitar pukul 19.30 WIB,’’ pungkasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Pjs Bupati Tanjabtim Serahkan Beasiswa Siswa Tidak Mampu dan Berprestasi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan