Ardy Daud Instruksikan Inspektorat Kaji Kewenangan Pelantikan Pejabat yang Dinonjobkan



Selasa, 03 November 2020 | 12:33:15 WIB



Foto bersama
Foto bersama RENO AGUSTIAN/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Restuardy Daud telah memanggil enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dinonjobkan serta didemosi (turun jabatan, red) oleh Gubernur Fachrori Umar pada November 2019 lalu.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Jambi beserta pejabat bewenang untuk melantik kembali atau ke jabatan setara terhadap enam orang ASN yang dinonjobkan serta demosi tersebut.

Surat tersebut bernomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020, ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.

Dalam surat itu disebutkan apabila sampai dengan akhir tahun 2020 rekomendasi itu tidak juga dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan hal ini kepada Presiden sebagaimana amanat pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Keenam ASN tersebut yaikani, eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Husairi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Heriyanto, Kepala Satpol PP Edy Kusmiran, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ariansyah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ujang Hariyadi, dan Karo Kesramas Amsyarnedi.

Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat kerja Gubernur, Selasa (3/11/2020). Berdasarkan informasi yang didapat, selain Gubernur Restuardy Daud dan enam ASN tersebut, pertemuan tersebut juga dihadiri para perwakilan dinas terkait.

Eks Kepala Disdik Provinsi Jambi Agus Heriyanto mengatakan, pada dasarnya Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud ingin lebih jauh memahami persoalan tersebut. "Sudah kami ceritakan semua," ujarnya.

Hasil kesimpulan dari pertemuan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, bahwa Restuardy Daud menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam mempelajari, apakah Pjs Gubernur Jambi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. "Dalam waktu secepatnya akan dilakukan pengkajian oleh Inspektorat," pungkas Agus.

 


Penulis: RENO AGUSTIAN
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement