Muarasabak,eNewsTimE.co - Wakil Bupati, H. Robby Nahliyansyah, SH, Rabu (8/7/20) siang, menjadi Narasumber pada sebuah diskusi Online membahas perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melalui Zoom Meeting di ruang kerjanya.
Pada diskusi tersebut, Wakil Bupati memaparkan narasi dan menjelaskan luasan maupun gambaran wilayah Tanjab Timur yang terbagi 11 Kecamatan. Dari luasan wilayah yang dimiliki, terdata 23 perusahaan yang saat ini masih menunggu izin lokasi untuk pengelolaan perkebunan sawit.
Kemudian, Wakil Bupati juga menjelaskan strategi daerah sebagai komitmen moratorium kelapa sawit, bahwa sahnya Pemkab Tanjab Timur tetap mempedomani surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 5.660/MENLHK-SETJEN/ROKUM/2015 tanggal 5 November 2015 tentang pengendalian lahan gambut.
"Pasca diterbitkannya SK Menteri LHK nomor SK.130.MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang penetapan fungsi ekosistem lahan gambut Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas PMPTSP belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha terkait perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan," jelasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan