SENGETI, eNewsTimE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi, kemarin menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Dinas Sosial dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muarojambi, guna membahas bentuk penyaluran bantuan yang akan disampaikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Muarojambi tersebut, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Usman Khalik dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa, DPRD meminta kepada Pemerintah agar bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai saja bukan dengan Sembako. Menurutnya, hal tersebut karena adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan DPRD Muarojambi, dimana Bupati menginginkan bantuan sosial tersebut sampai kepada masyarakat berupa barang dan Sembako. ‘’Sedangkan dari DPRD meminta agar bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai karena bantuan barang atau Sembako sangat rentan terjadinya perubahan harga pokok,’’ ucap Usman.
Usman menyebutkan, bahwa jika pemberian bantuan berupa Sembako atau barang, tidak semua daerah mudah diakses untuk disalurkan bantuan barang. ‘’Tentu akan membutuhkan ongkos lagi kalu pemberian Sembako berupa barang karena daerah yang berada di pinggiran sungai atau yang di pedalaman pasti tidak mudah mendatangkan bantuan Sembako,’’ sebutnya.
Selain itu, Dewan juga memberi opsi untuk sistem besaran nilai bantuan serta jangka waktu pemberian bantuan bagi 17 ribu masyarakat Muarojambi yang terkena dampak Covid-19, antara Rp. 200 ribu perbulan selama 5 bulan atau Rp. 360 ribu perbulan selama 3 bulan.
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
DPRD Muarojambi Berencana Menambah Anggaran Bansos Menjadi Rp. 17 M
Peringati Hari Buruh, Pemprov Jambi-Serikat Buruh Berikan Sembako kepada Buruh Terdampak Covid-19
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan