DPR Tanjabtim Gelar Paripurna

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tahun 2019


Rabu, 18 Desember 2019 | 19:19:13 WIB



Sekda Tanjabtim Sapril saat menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tahun 2019
Sekda Tanjabtim Sapril saat menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tahun 2019

Advertisement


Advertisement

MARASABAK,eNewsTimE.co - Rabu (18/12) pagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019. Paripurna yang di buka oleh Wakil Ketua 1 ini terkait Ranperda  Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Hutan Kota.

Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto diwakili Sekda Tanjabtim Sapril pada kesempatan itu menyampaikan telah menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota. Hal tersebut berdasarkan Amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Lalu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dan UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 63  tahun 2002 tentang Hutan Kota," papar Sapril. 

Adapun hutan kota itu merupakan bagian penting dari struktur pembentukan Kota, yang mana Hutan Kota memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologi kota yang juga diperuntukan sebagai ruang terbuka penambahan dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan nilai estetika, budaya satu kawasan, yang bermuara pada nilai ekologi dan nilai ekonomi.  "Tujuan ditetapkannya Ranperda ini guna merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan dan penerapan serta pengelolaan hutan kota," terangnya. 

Selain itu,  tujuannya juga merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, ekologis,  dan yuridis pembentukan Ranperda tentang hutan kota. Lalu  guna merumuskan sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan dan jangkauan serta arah pengaturan rancangan peraturan Daerah tentang Hutan Kota.  "Dalam mewujudkan tujuan tersebut, sambungnya, perlu disusun kebijakan daerah yang terpadu dan terorganisir dengan  baik dalam rangka pembangunan, pengembangan dan pengelolaan hutan kota," ujarnya.

Dimana Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjabtim 2011-2031 itu berdasarkan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Lalu Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tetang penyelengaraan penataan ruang. Lalu peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang Wilayah Nasional. "Selain itu juga ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota," bebernya. 

Penyusunan Rencana Tata Ruangerupakan upaya menentukan arah pengembangan wilayah serta mengendalikan pemanfaatan ruang agar mampu mengakomodasi pembagunan dan perkembangan Masyarakat.  "Rencana tata ruang dilakukan 1 kali dalam 5 tahun," tandasnya.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement