Ini Dia 6 Nama Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kuala Jambi



Kamis, 05 April 2018 | 21:08:29 WIB



Suasana tes wawancara peserta yang dilakukan Tim Pokja Panwaslu Kecamatan Kuala Jambi
Suasana tes wawancara peserta yang dilakukan Tim Pokja Panwaslu Kecamatan Kuala Jambi Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co – Setelah membuka pendaftaran dari tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2018 dan dilanjutkan dengan tes wawancara, maka berdasarkan rapat pleno nomor : 05/Panwaslu-KJ/IV/2018 pada tanggal 5 April 2018 tentang penetapan calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kuala Jambi telah menetapkan dan mengumumkan 6 (Enam) nama dari 15 peserta yang mendaftar, pada Kamis (5/4) kemarin.

Enam nama Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut, ditempatkan di Dua Kelurahan dan Empat Desa yang ada di Kecamatan Kuala Jambi. Masing-masing diisi oleh Satu orang untuk Kelurahan/Desa. Enam nama itu, yakni Aulia Brandika,A.Md sebagai Panwaslu Kelurahan Kampung Laut, Irwan,S.Pd Kelurahan Tanjung Solok, Dian Mustika Sari,S.Pd Desa Teluk Majelis, Launang Desa Kuala Lagan, Junaidi Desa Majelis Hidayah dan A. Kholil,S.Pd.I Desa Manunggal Makmur.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kuala Jambi, Irwan Chaniago mengatakan, dari tahap awal 15 peserta yang mendaftar, Satu orang tidak memenuhi syarat dan Dua orang tidak hadir pada saat tes wawancara. Kemudian dari Tiga nama yang gugur, hanya 12 orang yang mengikuti tes wawancara. ‘’12 peserta yang telah mengikuti tes wawancara, maka pada rapat pleno ditetapkan Enam nama yang masuk kriteria penilaian,’’ katanya, kemarin.

Irwan Chaniago menjelaskan, tahapan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 0131/K.Bawaslu/HK.01-01/III/2018, agar segera membentuk dan merekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa yang ada dalam wilayah kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku. ‘’Dari Surat Edaran itu, kita telah melakukan rapat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dihadiri oleh anggota Muhammad Yunus, Witri, Toni, pembantu Bendahara dan seluruh staf. Pada rapat tersebut dipercayakan kepada Ibu Witri sebagai Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa,' sebutnya.

 

Hal itu berdasarkan, lanjutnya, Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Luar Negeri dibentuk paling lama 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lama 2 bulan setelah tahapan pemilu selesai.

Dia menerangkan, Panwaslu Kelurahan dan Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan peneyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan/Desa. ‘’Kemudian mengawasi pelaksanaan pemukhtahiran data pemilih DPS, DPSHP dan DPT. Sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan kewajiban serta wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,’’ tukasnya.

Untuk Diketahui, tahapan tes wawancara dilaksanakan pada Rabu (4/4)lalu. Kemudian Enam nama yang telah ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa akan dilantik pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 mendatang.


Penulis: Maulana
Editor: Beni Murdani
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement