Mayoritas Perusahaan Belum Merealisasikan Perkebunan Masyarakat

Dari 21 Perusahaan, Baru 1 yang Sudah Merealisasikan


Selasa, 09 Januari 2018 | 22:28:50 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi Akhmad Sulian Firdaus

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Sebanyak 20 perusahaan perkebunan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terindikasi belum merealisasikan 20 persen perkebunan masyarakat sekitar perusahaan. Dengan begitu, mayoritas perusahaan perkebunan dinilai melalaikan amanah Permentan nomor 98 tahun 2013. ‘’Dari 21 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan di Kabupaten Tanjabtim ini, sebagian besar belum melaksanakan kewajibannya, seperti yang sudah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesai (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan yang tercamtum pada Pasal 15 ayat 1. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar (Ha) atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP,’’ ungkap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabtim, Rajito melalui Kabid Perkebunan, Gunarto, kemarin.

Dari 21 perusahaan perkebunan tersebut, yang sudah menjalankan amanah Permentan itu hanya satu perusahaan, yakitu PT. Metro Yakin Jaya yang mengembangkan usahanya di Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang. Sedangkan 20 perusahaan lainnya belum terlihat. ‘’Dalam Permentan itu jelas, dimana pihak perusahaan tidak mendapatkan lahan untuk memfasilitasi perkebunan masyarakat, pihak perusahaan bisa mengalihkannya dalam bentuk kerjasama dibidang angkutan sawit, UMKM, modal koperasi, dan semua kegiatan itu harus dilaporkan kepada Pemda, bila tidak dilaporkan kami tidak tahu,’’ katanya.

Dia menyebutkan, bilamana dalam dua tahun selepas terbitnya izin itu, mestinya pihak perusahaan sudah merealisasikannya. Bila belum direalisasikan, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi. Bahkan perusahaan perkebunan yang terdapat di Tanjabtim terlama sudah hampir 35 tahun. ‘’Sanksinya pembinaan, hingga kepada pencabutan izin. Dan pencabutan izin bukan wewenang kami,’’ ucapnya.

Menurutnya, sesuai Tupoksi, pihaknya sudah melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku. ‘’Soalnya kita hanya bersifat pembinaan budidaya. Namun pada intinya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan itu. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Asisten dalam setiap pertemuan,’’ tutupnya.


Penulis: Akhmad Sulian Firdaus
Editor: Beni Murdani
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement