Restorasi Lahan Gambut, Gubernur Zola Tandatangani MoU dengan BRG

Memperkuat Rencana Aksi Pelaksanaan Restorasi Gambut


Senin, 28 Agustus 2017 | 02:44:07 WIB



Gubernur Jambi Zumi Zola saat menandatangani MoU
Gubernur Jambi Zumi Zola saat menandatangani MoU ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

JAKARTA, eNewsTimE.co - Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli, S.TP,MA mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara tidak merusak lingkungan, termasuk dengan merestorasi (memperbaiki) kerusakan lahan gambut. Hal itu dikatakan Zola dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia, Nazir Foead dan Gubernur Jambi tentang Kerjasama Pelaksanaan Restorasi Gambut di Provinsi Jambi dan Direktur Inisiatif Dagang Hijau Indonesia, bertempat di The Galeri CBD Lantai 2 Hotel Puliman Jakarta, Senin (28/08/2017).

Duta Besar Norwaygia untuk Indonesia Hilde Solbaken, perwakilan duta besar Amerika Serikat, Deputi Lingkungan BRG-RI, Direktur Dagang Hijau Indonesia Fitrian Ardiansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir.H. Irmansyah Rahman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini, Kepala Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Noviardi AP turut serta dalam acara tersebut.

Dalam upaya percepatan restorasi gambut di wilayah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi berkerja sama dengan Badan Restorasi Gambut, melakukan penandatanganan komitmen dukungan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk komoditas berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan atara Pemrov Jambi dengan Inisiatif Direktur Dagang Hijau Indonesia, Fitrian Ardiansyah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, dalam rangka pelaksanaan Restorasi Gambut di Provinsi Jambi.

Zola menjelaskan, Provinsi Jambi merupakan Provinsi Hijau, dimana hampir 45 persen wilayah merupakan kawasan hijau, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi, serta terdapat 4 taman nasional. "Hutan kita masih luas, terdapat 4 Taman Nasional, yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), dan Taman Nasional Bukit Berbak (TNB), yang keseluruhannya mempunyai keunikan dan kekhasan flora dan faunanya masing-masing," kata Zola.

"Provinsi Jambi kaya akan sumberdaya alam, potensi untuk dioptimalkan sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat," sambung Zola.

Zola mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan konsep pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui optimasi potensi sumber daya alam dan mengedepankan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). "Melalui pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Provinsi Jambi Tahun 2013 - 2033," jelas Zola.

"Provinsi Jambi memiliki wilayah gambut termasuk besar, lebih kurang 900.000 hektare, terhampar di 3 kabupaten, yaitu Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Muaro Jambi yang memerlukan prioritas pengelolaan penanganan. Sebagian lahan gambut ini berada dalam kawasan budidaya, dengan jenis pemanfaatan yang cukup beragam, serti lahan terbuka hijau, hutan, pertanian, perkebunan serta hutan tanaman industri," terang Zola.

Zola menambahkan, meningkatnya pemanfaatan lahan serta relatif meningkatnya okupasi pada lahan gambut, menyebabkan terjadinya kerusakan pada beberapa ekosistem lahan gambut, semakin diperparah dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, sebagian besar terjadi di kawasan gambut.

Zola mengungkapkan, merestorasi ribuan hektar lahan gambut memerlukan waktu bertahun-tahun dan tidak akan mampu dilaksanakan hanya dengan kemampuan sendiri. “Salah satu langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi yaitu berkerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat,” ujar Zola.

Zola berharap, ditandatanganannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan BRG-RI dapat menjadi dasar dalam rencana aksi pelaksanaan kerjasama daerah dalam pelaksanaan Restorasi Lahan Gambut di Provinsi Jambi serta memastikan terlaksananya Restorasi Lahan Gambut oleh para pihak terkait.

Zola juga mengharapkan agar penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemrov dan BRG, kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 yang lalu tidak terulang kembali. "Banyak sekali kerugian yang dialami oleh masyarakat dan pemerintah, hanya 5 bulan kebakaran hutan dan lahan kerugian mencapai Rp12 triliun, belum lagi kesehatan masyarakat, ISPA, anak-anak tidak sekolah, kita berharap kejadian serupa tidak akan kembali lagi," pungkas Zola.

Sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, Nazir Foead mengatakan, nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi. “Selanjutnya, dalam penyusunan rencana restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan pendekatan perencanaan menyeluruh dalam setiap KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut) yang terbagi dalam Satuan Lahan Restorasi Gambut (SLRG). Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pengaturan pembagian air (Water Balance), prinsip berbagi tanggungjawab dan berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana,” kata Nazir Foead.

Nazir mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi dalam usahanya pencegahan restorasi gambut yang terjadi ini. “Perencanaan ini juga akan memetakan semua unit pengelolaan restorasi gambut yang merupakan pengelola kawasan. Kami sangat mengharapkan kerjasama antara OPD terkait di Provinsi Jambi dengan BRG untuk bersama-sama dalam percepatan restorasi,” tutur Nazir Foead.

    


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement