Pemprov Jambi Terima Hibah Jalan Desa dari Kementerian PUPR



Sabtu, 18 November 2017 | 10:58:44 WIB



Pj Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik saat menandatangani Hibah Jalan Desa dari Kementerian PUPR
Pj Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik saat menandatangani Hibah Jalan Desa dari Kementerian PUPR ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

JAKARTA, eNewsTimE.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi, Drs. H. Erwan Malik, MM menerima hibah aset Dukungan Prasarana Dasar berupa Jalan Desa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repubik Indonesia (PUPR RI) yang diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Sri Hartoyo, di Kantor Kementerian PUPR RI, Jakarta, Kamis (16/11).

Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintah negara atau daerah. ‘’Ada tiga Jalan Desa yang dihibahkan untuk kita (Pemprov Jambi), dua di Tanggo Rajo dan satu di Kecamatan Danau Teluk,’’ ungkap Pj. Sekda.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-213/MK.6/KN.5/2017, Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi adalah Dukungan Prasarana Dasar (PSD) Tradisional Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi berupa Jalan Desa di Kawasan Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 250 m2, nilai perolehan Rp. 1.518.390.000. Kemudian, dukungan PSD Kawasan Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Tanggo Rajo Kota Jambi tahun perolehan 2010, 800 m2, nilai perolehan Rp. 1.481.355.000. Dan dukungan PSD Kawasan Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Tanggo Rajo Tahap III (Terakhir) Kota Jambi (Jalan Desa) tahun perolehan 2012, 340 m2, nilai perolehan Rp. 1.913.104.800. Total jalan yang dihibahkan 1.390 m2 dengan total nilai perolehan Rp. 4.912.849.800. ‘’Karena ini sudah hibah dan menjadi aset tentu kita harus rawat,’’ kata Pj. Sekda.

Berkenaan dengan kelanjutan aset yang telah dihibahkan, Pj. Sekda mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan memeriksa kembali aset tersebut untuk dipertimbangkan terkait dengan pemeliharaan maupun kepemilikan. ‘’Kita periksa (pertimbangkan) apakah tetap di Pemerintah Provinsi Jambi atau kita serahkan kepada Kota Jambi,’’ tutup Sekda.

Tidak hanya Pemerintah Provinsi Jambi yang mendapatkan hibah aset, Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busyro, Bupati Batanghari H. Syahirsyah, Bupati Merangin H. Alharis, Bupati Bungo H. Mashuri, Bupati Kerinci H. Adi Rozal mendapat hibah aset dari Kementerian PUPR.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement