Transaksi Sabu, Dua Warga Tabir Diringkus Polisi

Salah Satunya Pelajar


Selasa, 18 April 2017 | 13:43:29 WIB



Arafik

Advertisement


Advertisement

MERANGIN,enewsTimE.co - Dua warga Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir yakni Bayu (19), dan rekannya Indra (15), seorang pelajar tak berkutik ketika aparat meringkusnya sedang transaksi narkotika di jalur dua Rantau Panjang Sabtu (15/4), sekitar pukul 19.30 WIB. Selain menangkap pelaku, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 38 gram, dan satu alat hisap (Bong), serta satu buah sendok takar yang terbuat dari plastik. 
 
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua penyalahguna narkotika ini berawal dari informasi warga bahwa di jalur dua kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.  Dengan informasi itu, aparat melakukan penyelidikan. Sesampainya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP),  aparat melihat gelagat salah satu pelaku Bayu mencurigakan.
 
Akhirnya, aparat melakukan penangkapan dan penggeledahan.  Ternyata, aparat menemukan satu paket sabu dalam genggaman tangan.  Setelah menangkap dan mengambil keterangan Bayu,  aparat melakukan pengembangan. Tak lama kemudian aparat berhasil menangkap rekannya Indra di tempat yang sama.  Kemudian, kedua pelaku tersebut digelandang ke Mapolres Merangin,  untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
 
Kapolres Merangin,  AKBP Aman Guntoro melalui Humas Polres IPDA Eco Sitaurus membenarkan penangkapan ke dua pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut.  'Iya,  berkat informasi masyarakat dalam operasi seginjai 2017 kita berhasil menangkap dua pelaku narkotika jenis sabu,' ungkap Paur Humas.
Ia mengatakan,  satu diantara pelaku ini bernama Indra masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Saat ini,  keduanya masih dalam penyelidikan petugas.  'Yang kita sayangkan,  satu diantara pelaku seorang pelajar. Kedua pelaku saat ini,  sudah mendekam di sel Mapolres Merangin,' tuturnya.
 

Untuk pasal yang dilanggar sebut Paur Humas, adalah pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 'Untuk ancama kedua pelaku, maksimal diatas 7 tahun penjara,' tuntasnya.


Penulis: Arafik
Editor: Lia


Tagar:


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement