Istimewa
eNewsTimE.id, Tanjabtim - Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, diduga ada menggunakan bahan bekas. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.344.448.000 itu kini menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, pembangunan mess tersebut dikerjakan oleh CV Neis Nusantara dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 11 Agustus 2026.
Dugaan penggunaan bahan bekas dalam proyek bernilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait material, spesifikasi teknis, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Terlebih, bangunan yang diperuntukkan bagi institusi penegak hukum itu semestinya dikerjakan dengan mengedepankan transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Minimnya pengawasan di lapangan juga menjadi hal yang patut dipertanyakan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap material dan pelaksanaan pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan kontrak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjabtim, Ulfi, saat belum memberikan keterangan. Hal serupa juga terjadi pada Kabid Perkim, Shinta, yang belum memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun melalui pesan seluler.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Dinas Perkim terkait dugaan penggunaan bahan bekas tersebut, termasuk langkah pengawasan yang dilakukan terhadap proyek pembangunan Mess Kejari Tanjabtim.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan berimbang atas persoalan ini.