Istimewa
eNewsTimE.id, Jambi - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Meski sejumlah personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) masih berjibaku memadamkan api di sejumlah titik, kebakaran lahan dinilai belum menyentuh persoalan utama, yakni pencegahan.
Aktivis penggiat dan pemerhati lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Arie Suriyanto, menilai pemerintah daerah selama ini masih lebih banyak berfokus pada penanggulangan ketika api sudah muncul, ketimbang membangun sistem pencegahan yang dilakukan jauh sebelum musim kemarau berlangsung.
Menurutnya, karhutla bukan persoalan baru bagi Jambi. Fenomena tersebut berulang hampir setiap tahun, terutama saat musim kemarau, sementara sejumlah wilayah seperti Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur dikenal memiliki kawasan gambut yang luas dan rawan terbakar.
" Seharusnya pemerintah memiliki skema yang konkret tentang bagaimana melakukan pencegahan. Jangan sampai setelah kebakaran terjadi baru seluruh pihak sibuk melakukan pemadaman ," ujar Arie.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur semestinya telah memiliki pemetaan mengenai lokasi-lokasi yang rawan terjadi kebakaran.
Salah satu kawasan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius adalah Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, yang berada di wilayah Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 12.483,90 hektare, dengan kedalaman gambut yang di sejumlah lokasi disebut mencapai sekitar enam meter. Namun, kawasan tersebut justru berulang kali terdampak kebakaran.
" Setiap terjadi kebakaran, kawasan ini seolah tidak pernah absen. Antisipasi seharusnya dilakukan jauh-jauh hari, bukan setelah api muncul ," katanya.
Pencegahan Dinilai Lebih Penting
Arie menyampaikan pandangannya tersebut dalam kegiatan Expose Dokumen RPPEG Provinsi Jambi yang digelar di Hotel BW Luxury Jambi pada 28 September 2026.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Jambi, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Danrem Garuda Putih (GAPU) Jambi, Wali Kota Jambi, Bupati Muaro Jambi, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, perwakilan korporasi, instansi pemerintah, akademisi, praktisi, NGO, serta Masyarakat Peduli Api.
Dalam forum tersebut, Arie menanggapi pemaparan para narasumber terkait kondisi karhutla yang saat itu masih terjadi di sejumlah wilayah Jambi.
Ia menekankan pentingnya mengubah pola penanganan dari dominan pemadaman menjadi sistem pencegahan dan mitigasi.
Menurut Arie, aksi kepala daerah turun langsung memegang selang untuk memadamkan api memang menunjukkan kepedulian. Namun, langkah tersebut tidak cukup apabila tidak dibarengi kebijakan pencegahan yang terukur.
"Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan kebakaran tidak terjadi atau setidaknya dapat diminimalisir dan tidak meluas. Bukan hanya mempertontonkan bagaimana gubernur dan bupati memegang selang saat api sudah membesar ," ujarnya.
Usul Pembasahan Lahan Sebelum Kemarau
Arie mendorong pemerintah melakukan langkah antisipasi minimal tiga bulan sebelum memasuki periode kemarau panjang.
Salah satunya melalui pembasahan atau pendinginan lahan di titik-titik yang telah dipetakan sebagai kawasan rawan kebakaran.
Selain itu, peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa yang berbatasan langsung dengan kawasan rawan kebakaran dinilai perlu diperkuat.
MPA, kata dia, jangan hanya dilibatkan ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah perlu memberikan dukungan melalui program pemberdayaan dan insentif yang dapat menunjang operasional mereka dalam melakukan pemantauan serta pencegahan di lapangan.
" MPA harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan. Mereka berada paling dekat dengan lokasi dan masyarakat. Jangan setelah kebakaran baru mereka dilibatkan ," katanya.
Kewenangan Kehutanan Perlu Dievaluasi
Selain persoalan pencegahan, Arie juga mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kembali pembagian kewenangan pengelolaan kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia berpandangan terdapat aspek teknis pengelolaan kehutanan yang perlu dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada pemerintah kabupaten agar pengawasan di tingkat lapangan dapat lebih efektif.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengaktifkan kembali fungsi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) guna memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan konservasi.
Hal tersebut dinilai penting mengingat kawasan TNBS bersentuhan langsung dengan aktivitas pembukaan lahan dan tekanan deforestasi.
Penegakan Hukum Harus Diperkuat
Arie juga menilai upaya pencegahan harus dibarengi dengan kepastian dan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Ia berharap forum-forum koordinasi penanganan karhutla tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat pemadam kebakaran, tetapi juga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
" Kolaborasi harus terintegrasi. Pencegahan, pengawasan, pemadaman dan penegakan hukum harus berjalan bersama ," katanya.
Ia menegaskan, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi.
Diperlukan sistem pencegahan yang terencana, pemetaan wilayah rawan, pembasahan lahan gambut, penguatan MPA, pengawasan kawasan hutan dan penegakan hukum yang konsisten.
" Harapannya, masukan ini dapat menjadi pertimbangan bagi semua pihak agar persoalan kebakaran hutan dan lahan di Jambi tidak terus berulang dan masyarakat terhindar dari kerugian ekonomi maupun dampak terhadap kesehatan ," pungkas Arie.