Istimewa
eNewsTimE.id, Tanjabtim - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai bentuk pertanggungjawaban Banggar dalam menjalankan fungsi penganggaran bersama Pemerintah Daerah, Selasa ( 1/9/26).
Dalam penyampaian laporannya, Banggar menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pemerintah daerah terkait asumsi dasar pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp878.561.707.836.
Target tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp107.167.050.251 dan pendapatan transfer sebesar Rp771.394.657.585.
Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp960.388.772.378. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp81.827.064.542, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp0.
Dalam pembahasan alokasi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mendapatkan alokasi sebesar Rp569.898.199.817.
Selanjutnya, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp58.686.169.279, urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp37.520.027.787, unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp65.559.359.343, serta unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp162.670.720.433.
Kemudian, unsur pengawasan urusan pemerintahan dialokasikan sebesar Rp8.283.909.624, unsur kewilayahan sebesar Rp52.102.050.847, dan unsur pemerintahan umum sebesar Rp5.668.335.249.
Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Banggar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan pencapaian target visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk mendukung program Asta Cita serta prioritas pembangunan Provinsi Jambi.
Selain itu, setelah perubahan KUA dan perubahan PPAS disepakati, Pemerintah Daerah diminta segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut diharapkan dapat disampaikan paling lambat satu minggu sebelum jadwal pembahasan, sehingga seluruh usulan OPD dapat dipelajari dan dievaluasi secara lebih mendalam demi kepentingan pembangunan dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Banggar menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan anggaran merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merata, terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menyampaikan pendapat akhirnya. ( Tim ).