Istimewa
eNewsTimE.id, Muaro Jambi - Dugaan permainan dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar dan Bahan Pelumas (BBBP) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan penggunaan nota tidak riil hingga nota salinan dalam pertanggungjawaban belanja BBM Tahun Anggaran 2025.
Tak tanggung-tanggung, total nilai belanja BBBP yang dipertanggungjawabkan menggunakan nota bermasalah mencapai Rp78.034.600,00.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan atas belanja BBBP DLH Muaro Jambi yang pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.925.618.000,00 dengan realisasi hingga 30 November 2025 mencapai Rp.777.151.000,00 atau sekitar 83,96 persen.
BPK menemukan pola pertanggungjawaban yang dinilai tidak wajar. Mulai dari penggunaan nota pembelian BBM yang tidak berasal dari transaksi sebenarnya, penggunaan nota milik pihak lain, hingga nota cetak ulang atau reprint yang dipakai lebih dari satu orang untuk mencairkan anggaran.
Pada belanja BBBP kendaraan dinas jabatan, DLH diketahui memiliki 10 unit kendaraan terdiri dari enam mobil dan empat sepeda motor. Adapun skema pembelian BBM tersebut dilakukan dengan sistem penggantian biaya. Dimana pemegang kendaraan terlebih dahulu membeli BBM menggunakan uang pribadi, lalu mengajukan penggantian kepada bendahara dengan melampirkan nota atau struk SPBU.
Namun hasil pemeriksaan BPK justru menemukan adanya pertanggungjawaban menggunakan nota tidak riil sebesar Rp18.150.000,00. Dari hasil konfirmasi ke pihak SPBU serta pencocokan dengan data transaksi digital SPBU, sejumlah nota yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Ironisnya, PPTK dan para pemegang kendaraan dalam dokumen BPK mengakui bahwa tidak semua nota yang diajukan berasal dari pembelian BBM riil. Mereka mengaku membeli nota dari pihak lain lantaran kendaraan menggunakan BBM jenis Pertalite yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam administrasi keuangan daerah.
Tak hanya itu, praktik pembelian nota juga dilakukan agar realisasi penggunaan anggaran tampak sesuai dengan pagu bulanan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala DLH.
“Karena realisasi BBM tidak selalu habis sesuai pagu, maka dicari nota tambahan agar pertanggungjawaban terlihat sesuai anggaran,” ungkap hasil pemeriksaan tersebut.
Saat diminta BPK menyerahkan bukti transaksi asli pembelian BBM, para pemegang kendaraan mengaku sudah tidak menyimpan struk asli pembelian.
Temuan serupa juga terjadi pada kendaraan operasional persampahan yang terdiri dari 12 unit truk sampah dan satu unit excavator.
Pada periode Januari hingga Mei 2025, pembelian BBM dilakukan menggunakan uang tunai yang disalurkan PPTK kepada sopir truk. Selanjutnya sejak Juni hingga Desember 2025, sistem berubah menggunakan kupon BBM melalui kerja sama dengan SPBU 24.363.34 Bukit Baling. Namun mekanisme itu ternyata tidak menghentikan praktik penggunaan nota bermasalah.
BPK menemukan belanja BBBP kendaraan operasional persampahan sebesar Rp.7.426.600,00 dipertanggungjawabkan menggunakan nota yang tidak riil.
Kepala Bidang Persampahan bersama para sopir truk sampah mengakui bahwa sebagian nota yang digunakan berasal dari pihak lain.
Alasannya, para sopir terkadang membeli BBM secara eceran sehingga tidak memperoleh struk resmi SPBU. Untuk melengkapi administrasi agar sesuai pagu anggaran, mereka kemudian membeli nota dari pihak lain. BPK pun meminta bukti pembelian BBM eceran tersebut, namun hingga pemeriksaan berakhir bukti dimaksud tidak pernah dapat ditunjukkan.
Temuan terbesar justru muncul pada belanja BBBP operasional pertamanan. Dimana kegiatan operasional pertamanan meliputi penggunaan mobil tangki air, mobil pick-up, mesin pemotong rumput, kendaraan roda tiga hingga chainsaw.
Dari hasil pemeriksaan terhadap nota SPBU, konfirmasi ke SPBU dan pencocokan data transaksi digital, BPK menemukan menemukan pertanggungjawaban belanja BBBP menggunakan nota tidak riil sebesar Rp45.108.000,00.
BPK menyebut nota-nota tersebut tidak seluruhnya berasal dari transaksi pembelian sebenarnya dan terdapat penggunaan nota milik pihak lain demi melengkapi bukti pengeluaran agar sesuai dengan pagu anggaran. Dimana nilai terbesar dalam temuan ini disebut berasal dari Kabag Tata Lingkungan dengan nilai mencapai Rp33.008.000,00.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan adanya penggunaan nota salinan atau nota cetak ulang sebesar Rp7.350.000,00. Temuan ini melibatkan delapan orang sopir truk sampah.
Nota tersebut diketahui merupakan hasil cetak ulang dari SPBU, sementara nota asli atas transaksi yang sama sebelumnya telah lebih dulu digunakan oleh sopir lain dalam pengajuan pertanggungjawaban.
Praktik tersebut dinilai membuat keabsahan pertanggungjawaban belanja menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya.
Temuan BPK ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal di DLH Muaro Jambi, mulai dari PPTK, pejabat teknis hingga pengendalian penggunaan anggaran BBM operasional. Jika praktik penggunaan nota tidak riil dilakukan secara sistematis demi menghabiskan pagu anggaran, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat menyeret persoalan ini ke ranah hukum.