Ilustrasi

Skandal PSU Permukiman Jambi! BPK Bongkar Dugaan Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi Rp2,5 Miliar Lebih di Dinas PUPR Provinsi

Posted on 2026-05-15 16:19:11 dibaca 82 kali

eNewsTimE.id, Jambi -  Skandal proyek peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman di bawah Bidang Perumahan Dinas PUPR Provinsi Jambi mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan kelebihan pembayaran dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Temuan mengejutkan tersebut berasal dari realisasi kegiatan pembangunan jalan lingkungan di sepuluh kabupaten/kota dengan total anggaran Rp17,58 miliar.

Namun hasil audit fisik bersama PPK, PPTK, Inspektorat, serta pengujian laboratorium konstruksi menunjukkan 84 paket pekerjaan bermasalah dengan nilai penyimpangan mencapai Rp. 2.519.987.841,41 M.

Adapun paket - paket tersebut terdapat di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dimana paket di Kabupaten kerinci menjadi sorotan utama, Karena tercatat memiliki tingkat ketidaksesuaian pekerjaan paling tinggi hinga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 1,5 M dibanding daerah uji petik lainnya seperti Muaro Jambi hanya sebesar Rp. 610, 8 juta dan Kota Jambi hanya sebesar Rp. 408,1 juta. 

Tak hanya pekerjaan fisik, proyek jasa pengawasan di tiga daerah tersebut juga diduga sarat manipulasi. Pada Paket 9 dan Paket 15 yang dikerjakan CV ACC, audit menemukan pembayaran biaya personel lapangan tidak sesuai realisasi. Dalam kontrak tercatat kebutuhan empat bulan Supervisi Engineering dan enam bulan Inspector, namun fakta di lapangan hanya satu bulan Supervisi Engineering dan empat bulan Inspector. Akibatnya, negara mengalami kelebihan bayar sebesar Rp.56 juta hanya dari dua paket pengawasan tersebut.

Masalah serupa juga ditemukan pada Paket 8 yang dikerjakan CV TE, di mana jumlah personel pengawasan tidak sesuai kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan penuh hinga negara kelebihan bayar sebesar Rp.20 Juta. 

BPK menilai kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan LKPP terkait pembayaran berdasarkan realisasi pekerjaan.

Akumulasi dari seluruh penyimpangan tersebut menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp. Rp2.596.487.841,14 M, Dan Kekurangan penerimaan denda keterlambatan atas pekerjaan CV BP sebesar Rp6.258.813,59.

BPK menegaskan permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA), serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan proyek.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek infrastruktur permukiman yang seharusnya meningkatkan kualitas sendi - sendi perekonomian masyarakat justru diduga dijadikan ladang " KKN ".

Publik menanti tindakan tegas penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan yang diduga adanya unsur kesegajaan. (Tim).

 

Penulis: Tim
Sumber: LHP BPK
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com