Istimewa
eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah polemik proyek pengadaan kapal tangkap nelayan senilai Rp1,8 miliar di Dinas Perikanan setempat.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjabtim, Senin (13/4/2026), menyita perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang awalnya direncanakan berukuran 10 Gross Tonnage (GT), namun saat tiba justru tercatat 16 GT berdasarkan pengukuran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Zilawati yang dihadiri Dinas Perikanan, kontraktor pelaksana, konsultan perencanaan, aktivis, hingga awak media.
Direktur PT Cahaya Anggun Segara selaku kontraktor pelaksana, Bambang, menegaskan bahwa perubahan angka GT bukanlah akibat perubahan desain, melainkan perbedaan metode pengukuran volume ruangan tertutup oleh pihak KSOP.
Menurut Bambang, GT dalam dunia pelayaran bukan ukuran berat kapal, melainkan volume ruang tertutup.
“Masalahnya ada pada pintu kabin. Dalam desain awal, area tersebut terbuka. Namun karena kami ingin mengamankan peralatan seperti GPS dan radio, maka dipasang sekat dan pintu. Saat diukur KSOP, ruangan tertutup itu masuk hitungan volume GT, sehingga tercatat 16 GT,” jelas Bambang usai rapat.
Ia memastikan secara teknis kapal tetap dibangun sesuai spesifikasi awal, yakni berukuran 3,4 meter x 15 meter sebagaimana kontrak.
Bambang juga membantah keras isu yang menyebut kapal tersebut merupakan kapal bekas. Ia menegaskan proses pembangunan dilakukan dari nol, mulai peletakan lunas hingga peluncuran, dengan pengawasan ketat dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Syahbandar.
“Penerima kapal juga datang langsung ke Tanjung Pinang, memantau pembangunan lebih dari seminggu hingga kapal diberangkatkan ke Lambur Luar,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Sarawani Visindo Teknik selaku konsultan perencanaan, Multi Supriyanto, memastikan tidak ada perubahan spesifikasi selama proyek berjalan.
“Sesuai desain awal, tidak ada perubahan. Ukuran, spesifikasi, dan kondisi lapangan tetap sama,” ujarnya.
Anggota DPRD Tanjabtim, Muhammad Guntur, menilai polemik ini lebih disebabkan perbedaan perspektif dalam pengukuran.
“Ini bukan perubahan spesifikasi, melainkan perbedaan cara pandang dalam menghitung volume kapal,” katanya.
Meski demikian, proyek bantuan kapal 10 GT berbahan fiberglass dengan pagu Rp1.809.698.317 dan nilai kontrak Rp1.807.968.000 ini tetap memicu sorotan.
Selain perubahan angka GT, publik juga mempertanyakan biaya jasa konsultansi perencanaan kapal yang mencapai Rp90 juta, yang dinilai cukup besar untuk desain kapal standar.
Desakan audit pun menguat dari berbagai kalangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun kebocoran anggaran negara dalam proyek pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kini, proyek kapal bantuan nelayan Tanjabtim bukan hanya menjadi perhatian DPRD, tetapi juga ujian transparansi bagi Dinas Perikanan dalam mengelola anggaran publik.