Kejari Tanjabtim gelar pres release Capaian Tindak Pidana korupsi
Tanjabtim, eNewsTimE.id – Dalam momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengumumkan capaian kinerja Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Rilis ini menjadi bentuk akuntabilitas publik sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan rekapitulasi kinerja, Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur menangani lima perkara pada tahap penyelidikan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, lima perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Adapun tiga dari lima perkara penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu periode 2024–2025, dengan tersangka inisial HAS (Operator SPDN), DS (Pengawas Perikanan, Dinas Perikanan) dan S (Pengelola SPDN).
Sementara dua perkara lain menyangkut dugaan korupsi pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan tiga tersangka inisial JH (Fasilitator), ZH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AS (Kepala Sekolah)
Kasus pada sektor pendidikan ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut pelayanan publik serta kualitas fasilitas bagi peserta didik.
Selain itu Bidang Pidsus juga melanjutkan dua perkara ke tahap penuntutan, Yakitu Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, TA 2022 tersangka atas nama AW. Dimana perkara ini gugur setelah terdakwa meninggal dunia, berdasarkan Penetapan PN Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025.
Kemudian perkara dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Cabang Jambi Tahun 2019–2021 dengan Tsk bernama TK. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan PN Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025.
Sementara enam terpidana lainnya jalani hukuman bahkan telah di eksekusi, atas nama terpidana CPA tanggal 30 Desember 2024. Kemudian atas nama terpidana AR tanggal 20 Februari 2025. Lalu atas nama terpidana ST tanggal 20 Febrari 2025. lalu atas nama terpidana MIH tanggal 20 Februari 2025. Serta atas nama terpidana MYL tanggal 10 Maret 2025. Dan atas nama terpidana TK tanggal 29 September 2025
Dari keseluruhan proses penanganan perkara pada tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.669.990.396, terdiri dari Uang pengganti sebesar Rp1.169.990.396, serta Uang denda sebesar Rp500.000.000
Dimana capaian ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan tidak hanya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara untuk kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Hakordia bukan hanya sebagai ajang evaluasi kinerja, tetapi juga pengingat pentingnya membangun budaya integritas secara menyeluruh.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah, pelaku usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil harus bersama-sama menjaga integritas,” tegas Kejari di ruang aula Kajari setempat, Rabu ( 10/12/25) Siang.