Syafe'i saat menyampaikan kata sambutan
BETARA, eNewsTimE.id – Sumur Minyak dan Gas (Migas) milik masyarakat yang selama ini dianggap ilegal kini sudah dilegalkan oleh Pemerintah. Namun legalisasi ini hanya untuk sumur milik masyarakat yang sudah ada dan berproduksi, tidak untuk sumur baru.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syafe’i Syafri dihadapan puluhan Wartawan dalam kegiatan Media Field Trip antara SKK Migas-KKKS Jambi dan Forum Jurnalis Migas (FJM) Jambi di halaman Kantor BUMDes Bersama Betara. lkd, di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (26/08/2025). ‘’Jadi hanya sumur Migas milik masyarakat yang sudah ada dan berproduksi yang dilegalkan, tidak untuk sumur baru,’’ tegas Syafe’i.
Syafe’i menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengelola sumur-sumur tua agar tidak ilegal lagi, sambil tetap mengutamakan kaidah keselamatan kerja, keamanan, dan perlindungan lingkungan. ‘’Turunan Peraturannya saat ini sedang kami susun. Ini bertujuan untuk meningkatkan produksi Migas nasional sesuai dengan Astacita Pak Presiden Prabowo,’’ jelasnya.
Syafe'i mengatakan bahwa inti dari regulasi ini adalah membuka peluang legalisasi bagi sumur rakyat yang selama ini berada diluar kerangka hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaannya tetap harus melalui proses resmi dan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. ‘’Poin kuncinya, sumur rakyat boleh dikelola, tapi ada mekanisme dan aturan yang wajib dijalankan. Yang paling penting, setelah terbitnya Permen ini, tidak boleh ada pengeboran baru,’’ ujar Syafe’i.
Lebih lanjut Syafe’i menjelaskan, bahwa pengelolaan sumur rakyat nantinya harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti Koperasi, UMKM, BUMD, atau Koperasi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Prosesnya dimulai dari rekomendasi Kepala Daerah, kemudian disetujui oleh Gubernur, sebelum akhirnya bekerjasama dengan perusahaan Migas yang telah ditetapkan.
Menurut data sementara yang disampaikan Gubernur Jambi kepada Menteri ESDM, terdapat sekitar 8.300 sumur rakyat yang terdata di wilayah Sumatera, dengan 2.200 sumur di antaranya berada di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi. ‘’Saya belum tahu persis titik lokasinya, tapi datanya sudah tercatat atas nama Provinsi,’’ sebutnya.
Syafe'i juga menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi sumur masyarakat masih terus berjalan. Pemerintah Daerah bersama Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan jumlah dan kondisi aktual sumur-sumur tersebut. Setelah itu, pola kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau BUMN akan ditentukan. ‘’Turunan aturan dari Permen ini sedang disiapkan. Intinya, tidak boleh ada sumur baru setelah aturan ini berlaku. Tapi sumur yang sudah ada bisa dilegalkan dengan mengikuti prosedur resmi,’’ tegasnya lagi. ‘’Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga ketertiban dalam pengelolaan Migas sesuai regulasi yang berlaku,’’ imbuhnya.