Ilustrasi
Jakarta, eNewsTimE.id -- Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto, S.H., M.Si., mengutuk keras aksi penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Agustus 2025.
Akibat tindakan kekerasan ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh pengurus IWO, terdapat sedikitnya 9 wartawan dari berbagai media mengalami luka di sekujur tubuh mereka. Karena para penyerang diketahui melakukan kekerasan, ada yang menggunakan senjata tajam.
Dalam pernyataannya, Dwi menyebut bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2); yang menjamin kebebasan pers. Tindakan penganiayaan ini juga melanggar Pasal 8, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Ketum IWO Dwi Christianto.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menciderai demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar keempat negara.
Selanjutnya, Dwi menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum para pelaku.
"Ini termasuk orang yang ditengarai oknum anggota Brimob, oknum keamanan perusahaan, anggota ormas, dan pihak lain yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku," tegas Dwi.
Ia juga mendesak perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban, termasuk pendampingan hukum, serta meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas insiden ini.