Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_vhpmh2l06rkkmg213v25ia5h8bdars1i): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 178
Backtrace:
File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once
Ilustrasi
Tanjabtim, eNewsTimE.id - Pada tahun 2025, alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat mencapai sekitar Rp30 miliar. Meski jumlah dana cukup besar, namun belanja pegawai mengalami penurunan drastis dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Syafaruddin, mengungkapkan bahwa belanja pegawai yang semula menyerap hingga 50 persen dari total dana BOS, kini hanya diperbolehkan sebesar 20 persen. Penurunan ini mulai diberlakukan sejak periode Juli hingga Desember 2025, sesuai regulasi terbaru.
“Sekarang belanja pegawai hanya 20 persen dari total dana BOS. Ini sesuai aturan yang berlaku dan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan sekolah,” ujar Syafaruddin di ruang kerjanya, Senin (29/7) sore.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan infrastruktur sekolah juga dibatasi. Hanya kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan maksimal 10 persen yang diperbolehkan ditangani dengan dana BOS. Jika tingkat kerusakan mencapai 20 persen, maka sudah masuk kategori rehabilitasi dan tidak bisa dibiayai dengan dana BOS.
“Jika kerusakan sudah 20 persen, itu masuk kategori rehab. Dana BOS tidak bisa digunakan untuk itu,” jelasnya.
Selain itu, pembelian buku pun diatur dengan ketat. Syafaruddin menyebutkan bahwa pembiayaan buku maksimal hanya 20 persen dari total dana BOS, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud terbaru.