Mobil Dinas Bupati Merangin

Mobil Dinas Bupati Merangin Nunggak Pajak, 628 Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun

Posted on 2025-07-09 15:43:01 dibaca 212 kali

eNewsTimE.id, Merangin — Isu kendaraan dinas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambj yang menunggak pajak makin ramai jadi sorotan. Bukannya menurun, jumlah kendaraan yang menunggak justru melonjak. Hingga awal Juli 2025, tercatat sebanyak 628 kendaraan dinas menunggak pajak, meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya yang berjumlah 478 unit.

Plt Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Isro Handayani, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, total 628 kendaraan tersebut terdiri dari 471 sepeda motor dan 157 mobil dinas.

"628 kendaraan menunggak pajak selama dua tahun. Hal ini dikhawatirkan menjadi penyebab tidak tercapainya target pendapatan dari pajak kendaraan pada tahun 2025," kata Anda, panggilan akrab Isro Handayani.

Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) mencatat sebanyak 628 kendaraan dinas itu terdiri dari 471 di antaranya adalah sepeda motor dan 157 merupakan mobil dinas.

Samsat sendiri untuk tahun 2025 ditargetkan memperoleh 27,5 miliar rupiah dari pajak kendaraan di Kabupaten Merangin. Sejak januari hingga 8 Juli 2025, baru 41,5 persen target pendapatan yang sudah tercapai.

Bila pengguna kendaraan dinas terus menerus menunggak pajak, dikhawatirkan target pendapatan tahun 2025 tidak tercapai.

Apalagi saat ini terjadi penurunan daya beli masyarakat untuk memperoleh kendaraan baru, sebagai potensi pendapatan Samsat di kabupaten ini juga berkurang.

Padahal, sebesar 66 persen pendapatan dari pajak kendaraan ini akan diserahkan ke Merangin.

Isro handayani menyampaikan pihaknya sudah menyurati instansi terkait agar pajak ratusan kendaraan dinas itu segera dilunasi.

"Kita juga berencana melakukan audiensi dengan Bupati Merangin dengan harapan mendapatkan dukungan untuk penarikan pajak. Tidak hanya kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan yang dimiliki masyarakat umum," katanya.

Sebelumnya, dewan sudah menyoroti sekaligus menekankan OPD terkait pembayaran pajak kendaraan.

"Saat pembahasan sudah kita anggarkan. Jadi saya tekankan kepada semua OPD kedepan jangan terjadi lagi," kata Taufiq, Ketua Komisi I DPRD Merangin.

Lucunya, Taufik yang mengingatkan OPD itu saat pembahasan LPJ APBD 2024, menemukan hal aneh.

"Beberapa OPD tadi kami tanyakan, mereka masih kelabakan untuk menjawab itu," katanya.

Sementara itu, terkait pembayaran pajak itu menjadi sorotan publik. Selain sudah dianggarkan, menunggak pajak ini menjadi contoh butuh pejabat untuk masyarakat.

"Mari kito samo" tunggak kan pajak," kata Nasri

Sementara penelusuran media ini, mobil dinas Bupati Merangin, BH 1 F menunggak pajak. Mobil dinas jenis Toyota Innova Venterur 2.0 menunggak pajak sejak 3 Juli 2025.

Mobil dinas itu dikenakan pajak Rp 1,7 juta dengan denda Rp 178 Ribu dan harus membayar Rp 1,9 juta.

 

Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com