DPRD Tanjabtim dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029

Posted on 2025-06-30 17:07:36 dibaca 59 kali

eNewsTimE.id, Tanjabtim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun 2024 - 2025 di Gedung Paripurna DPRD, Senin (30/6). 

Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD menunjukkan komitmennya untuk memastikan dokumen RPJMD disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Penandatanganan dokumen strategis tersebut diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Hasniba, A.Md.

Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas partisipasi aktif serta peran konstruktif selama pembahasan Ranwal RPJMD. “Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada DPRD atas saran, masukan, dan dinamika yang berkembang selama pembahasan, yang mencerminkan kepedulian dan empati DPRD demi penyempurnaan dokumen ini,” ujar Bupati.

DPRD menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi “Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia Merata.” DPRD tidak hanya memberikan persetujuan formal, tetapi juga mengawal substansi Ranwal RPJMD agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan selaras dengan prioritas nasional, termasuk program Asta Cita Presiden RI dalam RPJMN 2025–2029.

Nota Kesepakatan ini menjadi pedoman dalam penyusunan target kinerja, program prioritas, arah kebijakan, hingga indikasi pendanaan yang akan dituangkan dalam dokumen RPJMD. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian DPRD meliputi konektivitas wilayah, pembangunan sumber daya manusia dan alam, serta tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD dan Pemkab sepakat untuk menyesuaikan RPJMD jika terjadi perubahan regulasi tanpa harus mengubah kesepakatan yang sudah ditandatangani. Selanjutnya, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga penetapan Peraturan Daerah.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan penyusunan RPJMD hingga implementasi di lapangan, sehingga tujuan pembangunan lima tahun ke depan dapat tercapai sesuai harapan bersama.

Penulis: Beni
Sumber: enewsTimE.id
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com